Kegiatan SANIMAS merupakan implementasi dari
kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang mempertimbangkan perlunya
pencanangan kegiatan yang berdampak pada meningkatnya standar kebersihan dan
kesehatan di seluruh lingkungan masyarakat, yang dimulai dari meningkatnya
standar kebersihan dan kesehatan dilingkungan masyarakat dan layanan publik /
fasilitas umum secara massive dan sistematis dan berkelanjutan dan terwujudnya
program MDGs
Sedangkan
materi focus dari kegiatan SANIMAS yang dikelola Direktorat Jenderal Ciptakarya
ini adalah ; pendidikan terhadap masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, berkelanjutannya program sanitasi, dan berbagai edukasi publik lainnya khususnya
pada subsektor sanitasi dan air limbah
Kegiatan
ini merupakan kegiatan yang bersifat pemicuan dan pembangunan
fisik namun bersifat interaktif, berkelanjutan, dan sistemik.
Sehingga membutuhkan beberapa pendekatan dan metode khusus terkait program sanimas
Kebijakan
lainnya adalah dapat menggunakan instrumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) baik
untuk Subsektor Air Limbah (SNI : 03-2398-2002) terkait Tata Cara Perencanaan
Tangki Septik Dengan Sistem Resapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar